MUSDESUS PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE KECAMATAN TELUK SAMPIT TAHUN 2025 MULAI DI SELENGGARAKAN

Ujung Pandaran-Musyawarah  Desa Khusus Pembentukan koperasi merah putih se-Kecamatan Teluk Sampit mulai di laksanakan berdasarkan surat Plt Camat Teluk Sampit Oktav Pahlevi, S.IP., M.IP pada tanggal 07 Mei 2025 Nomor 100/ 045 / Kec.TS/2025, Perihal Jadwal Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

JADWAL MUSDESUS PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE KECAMATAN TELUK SAMPIT TAHUN 2025.

1. PAREBOK 26 Mei 2025 08.00 WIB s.d 11.30 WIB
2. BASAWANG 26 Mei 2025 13.00 WIB s.d 16.00 WIB
3. REGEI LESTARI 27 Mei 2025 08.00 WIB s.d 11.30 WIB
4. KUIN PERMAI 27 Mei 2025 13.00 WIB s.d 16.00 WIB
5. UJUNG PANDARAN 28 Mei 2025 08.00 WIB s.d 11.30 WIB
6. LAMPUYANG 28 Mei 2025 13.00 WIB s.d 16.00 WIB

Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Parebok

Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Parebok

 

  1. Rapat Tersebut harus di hadiri Oleh :
    – Pemerintah Kecamatan Teluk Sampit,
    – Kepala Desa beserta seluruh Aparatur Desa,
    – Ketua BPD beserta seluruh Anggota,
    – Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa,
    – Seluruh RT dan RW di masing-masing Desa,
    – Karang Taruna Desa, dan
    – Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa
  2. Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Basawang

    Adapun Kelengkapan Hasil Rapat Musdesus yang harus di sampaikan ke Notaris adalah sebagai berikut :
    – Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus,
    – Berita Acara Rapat Pendirian,
    – Daftar Hadir Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus,
    – Daftar Hadir Rapat Pendirian, dan
    – Fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas Koperasi

Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Regei Lestari

Agenda utama Musdesus adalah:

  1. Pemaparan rencana pendirian dan tujuan Koperasi Merah Putih.
  2. Diskusi dan masukan dari masyarakat terkait struktur, jenis usaha, dan sistem pengelolaan koperasi.
  3. Pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.
  4. Penandatanganan berita acara pembentukan koperasi.

Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Kuin Permai

Musdesus menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:

  1. Disepakatinya nama koperasi: Koperasi Merah Putih Desa.
  2. Terbentuknya struktur pengurus koperasi, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.
  3. Penetapan bidang usaha koperasi meliputi simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, dan pengembangan UMKM.
  4. Rencana tindak lanjut berupa pengurusan badan hukum koperasi, pembukaan rekening koperasi, dan penyusunan AD/ART

    Musdesus Koperasi Merah Putih Desa Ujung Pandaran

    Sekretaris Camat Teluk Sampit Drs. M. Nasir yang mewakili setiap kegiatan Musdesus Pemebntukan Koperasi Merah Putih mengatakan Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Bantal secara berkelanjutan.

     

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *