Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

1.  CAMAT

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Camat mempunyai tugas yang meliputi :

    1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
    2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
    5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
    8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
    9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
    10. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.

Dalam melaksanakan tugas Camat menyelenggarakan fungsi :

    1. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat ;
    2. penyelenggaraan kegiatan tata pemerintahan;
    3. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
    4. penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
    5. penyelenggaraan kegiatan Pembangunan dan Keuangan Desa
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Uraian tugas Camat, sebagai berikut :

merumuskan konsep program kerja kecamatan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;

    1. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    3. menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat;
    4. menyelenggarakan kegiatan tata pemerintahan;
    5. menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
    6. menyelenggarakan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum
    7. menyelenggarakan kegiatan Pembangunan dan Keuangan Desa
    8. mengendalikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian;
    9. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    10. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    12. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

 

2.SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dengan melaksanakan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kecamatan yang meliputi urusan bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatausahaan dan ketatalaksanaan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

    1. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan kecamatan;
    2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan;
    3. pembinaan administrasi yang meliputi keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatausahaan dan ketatalaksanaan;
    4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut :

 

    1. melaksanakan penyusunan program kerja tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    3. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan pendistribusian tugas pada bawahan dan unsur perangkat kecamatan sesuai bidang tugasnya;
    5. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perjalanan dinas, kepegawaian, laporan kinerja, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan ketatalaksanaan;
    6. melaksanakan penelitian dan membubuhi paraf koordinasi terhadap surat dan naskah dinas lain serta melegalisasi surat-surat;
    7. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    8. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.