Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Teluk Sampit
oleh Admin Teluk Sampit · Dipublikasikan · Di update
Ujung Pandaran. Pemerintahan Kecamatan Teluk Sampit mengadakan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kecamatan Tahun 2023 di Aula Kecamatan Teluk Sampit, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sekretaris Kecamatan Teluk Sampit Drs. M, Nasir memaparkan terhadap para peserta sosialisasi khususnya Kades, Sekdes,Panitia dan BPD, mengenai berbagai regulasi terkait dengan Pilkades serentak, yang akan dilaksanakan di Kecamatan Teluk Sampit yang meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa disebutkan bahwa masa jabatan Kades adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, selanjutnya pengisian jabatan Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2018 tentang tata cara Pilkades, dilaksanakan melalui proses pemilihan Kades secara serentak.
Drs. M, Nasir juga mengatakan dalam tahapan pemilihan Kades serentak di Kecamatan Teluk Sampit tersebut diantaranya terdiri dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan, tahapan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar, sehingga proses pemilihan Kades dapat terselenggara secara demokratis dan menghasilkan Kades terpilih sesuai dengan harapan masyarakat. Kemudian untuk biaya pemilihan Kades serentak bersumber dari APBD Kab. Kotim dalam bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemdes, yang pertanggung jawabannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBDes, besaran bantuan keuangan pemilihan Kades ditetapkan secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa yang melaksanakan pemilihan Kades.