Bapenda Kotim Gelar Sosialisasi PBB-P2, Penyampaian SPPT Tahun 2026 dan Penyerahan SK Petugas Penanganan PBB-P2 di Kecamatan Teluk Sampit
Ujung Pandaran — Dalam semangat sinergi untuk mendorong percepatan pembangunan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan Sosialisasi PBB-P2, Penyampaian SPPT Tahun 2026 dan Penyerahan SK Petugas Penanganan PBB-P2 di Aula Kecamatan Teluk Sampit, pada Selasa, 07/04/2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bapenda Kotawaringin timur untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2 yang menjadi salah satu pilar utama pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dimulai pukul 09.30 wib ini diikuti oleh perwakilan 6 desa di Kecamatan Teluk Sampit, yaitu Desa Ujung Pandaran, Lampuyang, Kuin Permai, Regei Lestari, Basawang, Parebok dan petugas penangganan PBB-P2 berdasarkan Surat “keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/0081/Huk-Bapenda/2026″.
Acara di buka oleh Camat Teluk Sampit Rida Iswandi, S.Sos., M.I.P yang mana dalam sambutannya menyambut baik inisiatif Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur dan mengajak seluruh jajarannya untuk proaktif dalam meningkatkan pendapatan darerah melalui PBB-P2. “Kami di tingkat kecamatan siap mengawal dan menyukseskan program ini. Saya instruksikan kepada seluruh kepala desa di wilayah pemerintahan Kecamatan Teluk Sampit dan dukungan perangkat desa untuk tidak lelah mengingatkan warganya. Mari kita pastikan Kecamatan Teluk Sampit menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Camat.
Setelah sambutan dari Camat Teluk Sampit selesai, kegiatan di lanjutkan dengan penyerahan SPPT Tahunan 2026 melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Hani Wardana S.Sos secara resmi Kepada Kepala Desa dan perwakilan Desa Se- Kecamatan Teluk Sampit.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kabid Pembangunan dan Keuangan Desa yang mewakili Sugeng, S.T., M.AP, menyampaikan bahwa PBB-P2 murni merupakan pajak yang dikelola pemerintah daerah dan pemerintah desa akan mendapatkan bagi hasil atas pajak dan retribusi dengan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2025 tentang “Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa“.ujarnya
Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa dana dari PBB-P2 akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Desa . “Penerimaan PBB-P2 akan dialokasikan kembali untuk pembangunan jalan, pendidikan, dan lain-lain demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya di wilayah desa Kecamatan Teluk Sampit,” tambahnya.
Sosialisasi PBB-P2 Bapenda Kotim melalui Subbid Pengembangan dan Pengkajian Bachtiar, S.H, Dalam paparannya, menguraikan berbagai hal penting, mulai dari dasar hukum, Insentif honorarium Kitiran PBB-P2 tertagih hingga mekanisme pembayaran PBB-P2 yang kini semakin mudah. Ditekankan bahwa pembayaran tidak lagi harus dilakukan secara konvensional, melainkan dapat diakses melalui berbagai kanal digital seperti mobile banking, e-commerce, Selain itu, diperkenalkan pula program-program inovatif yang dihadirkan pemerintah daerah untuk mempermudah wajib pajak, termasuk cara mengecek tagihan dan riwayat pembayaran secara online.
“Kami ingin mengubah paradigma bahwa membayar pajak itu sulit. Kini, semua bisa dilakukan dari genggaman tangan, Partisipasi Kepala Desa beserta Perangkatnya dalam mendukung Pemerintah Kab Kotim dalam meningkatkan Pendapatan dengan membayar PBB-P2 tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata dan kepahlawanan dalam pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan layanan publik yang lebih baik,” ujar narasumber dari Bapenda.(Bachtiar, S.H)
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, di mana dibuka sesi tanya jawab dengan nara sumber dari Bapenda Kotim Kasubbid Penetapan Pajak Daerah M. Zaki Mubarak, S.E yang dimanfaatkan dengan antusias oleh para perangkat desa untuk mengklarifikasi berbagai kendala yang sering dihadapi di lapangan.
Kades Regei Lestari Syaprudin dalam pertanyaanya mengatakan agar Bapenda Kotim dapat melakukan Update data Wajib Pajak “Data SPPT Tidak Valid: Alamat SPPT tidak sesuai, tanah/bangunan kosong, atau data ganda di mana satu objek pajak tercatat milik dua orang atau lebih.”ujarnya.
Dikesempatan yang sama kades Lampuyang Muksin, Sp.Pd menimpali pertanyaan dimana banyak Masalah Subjek Pajak didesa kami diantara Wajib Pajak tidak berdomisili di tempat, tanah sudah dijual tapi belum balik nama, atau objek pajak berupa lahan tidur/kosong”menambahkan.
Dalam Kegiatan Sosialisasi PBB-P2, Penyampaian SPPT Tahun 2026 dan Penyerahan SK Petugas Penanganan PBB-P2 di Kecamatan Teluk Sampit oleh petugas dari Bapenda Kotim hari ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa ketepatan waktu pembayaran pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, demi mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan berdasarkan RPJMD tahun 2025-2029.
.




