Musyawarah Desa Parebok Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025

Parebok-Musdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa Parebok kepada masyarakat atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran dilaksanakan di balai desa parebok pada selasa, 24/02/2026.

Musdes ini dipimpin oleh Kepala Desa Parebok beserta Perangkat Desa, turut hadir pada kegiata ini Sekretaris Camat Teluk beserta staf Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur pendamping desa. Kegiatan dilaksanakan sebagai forum resmi dan terbuka untuk menyampaikan realisasi penggunaan APBDes kepada masyarakat desa.

Dalam kegiatan Musdes tersebut, Kepala Desa Parebok Indrayoto Saidina Ali menyampaikan laporan realisasi APBDes Tahun 2025 yang meliputi seluruh bidang, yaitu:

Paparan diawali dengan penjelasan pendapatan desa, yang bersumber dari:

  • Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Desa
  • Transfer Pemerintah Daerah berupa Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP)
  • Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari bagi hasil usaha BUMDes
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya

Selanjutnya disampaikan realisasi belanja desa yang dialokasikan ke dalam empat (4) bidang utama, yaitu:

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  • Bidang Kesejahteraan dan Pelayanan,
  • Bidang Umum dan Perencanaan,
  • Bidang Keuangan

Penyampaian laporan dilakukan secara rinci, mencakup perbandingan antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, capaian output, serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program. Selain itu, disampaikan pula sisa lebih atau kekurangan anggaran sebagai bahan evaluasi dan perencanaan keuangan desa pada tahun berikutnya.

Sekretaris Camat Teluk Sampit Andi Romi, S.H, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan “Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. ,” ujar nya

Lebih lanjut Andi Romi juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes yang berjalan tertib dan transparan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga pengawas Dana Desa segera menindaklanjuti atas setiap laporan dan masukan yang disampaikan masyrakat terkait penggunaan anggaran” Timpal Sekcam.

Peserta musyawarah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pertanyaan, dan pendapat sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Parebok menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa. Diharapkan, hasil Musdes ini dapat menjadi dasar evaluasi bersama serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *