PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PEMUSYAWARATAN PERIODE 2023-2029 DESA KUIN PERMAI KECAMATAN TELUK SAMPIT
Kuin Permai – Camat Teluk Sampit Dedi Purwanto S.h.i., M.e melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuin Permai untuk Perode masa jabbatan 2023-2029 pada hari salasa 03/10/2023.
Pelantikan 5 anggota BPD tersebut berlangsung di Balai Pertemuan masyarakat Desa Kuin Permai Kecamatan Teluk Sampit, kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Desa, Danposramil, Kapospol, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta masyarakat RT/RW Desa Kuin Permai. serta tamu undangan lainnya.
Daftar 5 (lima) anggota BPD yang dilantik untuk periode 2023-2029 tersebut yaitu :
- Agustina
- Normawati Yunita
- Samat
- Syahrul Ramadan
- Muhammad Dodi Aji
Dalam sambutannya, Camat Teluk Sampit Dedi Purwanto S.h.i., M.e menyampaikan agar anggota BPD yang dilantik dapat menjalankan tugas pokok fungsi BPD sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 31.
Pada pasal 31 tersebut, tugas dan fungsi BPD adalah bersama kades membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja kades.
“Selamat bertugas kedua anggota BPD yang baru dilantik dan saya harapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik di desanya masing-masing, menjaga sinergitas, jalin kemitraan dengan baik dalam mendukung serta memajukan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa,”
Camat Teluk Sampit Dedi Purwanto S.h.i., M.e juga menambahkan agar para anggota BPD bersama kades untuk melaksanakan penyelenggaraan pemdes sesuai peraturan berlaku serta bersama pemdes turun untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan desa.