Muspida dan Muspika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah berganti penyebutan menjadi Forkopimda (tingkat kabupaten) dan Forkopimcam (tingkat kecamatan). Penamaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022
Di tingkat kecamatan sendiri forum koordinasi ini berfungsi untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Anggota Forkopimcam terdiri dari 3 unsur utama:
- Camat: Bertindak sebagai ketua forum.
- Kapolsek: Mewakili unsur kepolisian di tingkat kecamatan.
- Danramil: Mewakili pimpinan kewilayahan TNI. [1]




